Kamis, 08 September 2011

SBY Diminta Perhatikan Kasus Munir Tribunnews.com - Rabu, 7 September 2011 12:20 WIB


SBY Diminta Perhatikan Kasus Munir
TRIBUNNEWS.COM/DANANG SETIAJI
Para aktivis yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak Papua) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (7/9/2011). Mereka menuntut SBY agar juga memerhatikan kasus Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati tujuh tahun terbunuhnya aktivis HAM, Munir, para aktivis yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak Papua) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (7/9/2011).
Mereka menuntut SBY agar juga memerhatikan kasus Munir sama seperti kasus Nazaruddin. Koordinator Lapangan Kampak Papua, Dorus Wakum, mengatakan kasus Munir ini sudah tujuh tahun menguap tanpa ada perubahan yang signifikan terhadap para pelaku pembunuhnya.
"Yang saat ini diproses hanya Polycarpus. Itupun mendapat remisi. Sedangkan Muchdi PR justru divonis bebas. Ini menjadi catatan buruk kenapa yang membunuh justru divonis bebas dan ada yang mendapat remisi," ujar Dorus, Rabu (7/9/2011).
Dikatakannya, kenyataan tersebut membuat SBY dinilai anti HAM dan tidak memerjuangkan hak-hak asasi yang dirampas, khususnya pada aktivis yang vokal membela kepentingan rakyat. Dorus menuturkan mandeknya kasus Munir menjadi cerminan buruknya penanganan kasus besar lain yang juga mandek.
"SBY sebagai bapak bangsa jangan hanya mementingkan kasus Nazaruddin. Jangan karena itu menyangkut partai dan keluarganya, kemudian lebih mementingkan kasusu tersebut dan mengabaikan kasus besar lain terutama yang menyangkut HAM," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menghargai apa yang dilakukan kepolisian dengan menangkap tersangka pelaku pembunuhan. Namun sangat disayangkan kinerja hakim yang membebaskan pelaku kekerasan HAM sehingga kasus pembunuhan Munir pun menguap.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar